KEADAAN TERKINI IJIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DI- PROPINSI ACEH

Pengusahaan Hutan di Aceh pada awalnya berhenti karena konflik politik berkepanjangan antara Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka .
Sejak adanya MOU Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang diimplementasikan kedalam Undang-Undang No.11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,konflik politik tidak ada lagi.
Kondisi Pengusahaan Hutan di Aceh ini diperparah sejak diterbitkannya keputusan
Gubernur Aceh (Ir.Abdullah Puteh ), yang memerintahkan penghentian semua
penebangan kayu dengan alasan akan melakukan design ulang areal kerja surat ijin
Hak Pengusahaan Hutan (Surat Gubernur Aceh Nomor .522.11/4505 tanggal 7 Maret 2001 .





